You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dhany Apresiasi Pembukaan PTSP di Kantor Kemenag Jakpus
photo Doc - Beritajakarta.id

Dhany Apresiasi Pembukaan PTSP di Kantor Kemenag Jakpus

Layanan terbaik untuk masyarakat sudah menjadi isu strategis

Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma, mengapresiasi dibukanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor Kementerian Agama Jakarta Pusat Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Rabu (25/5) kemarin.

Menurut Dhany, pembukaan PTSP ini merupakan salah satu upaya untuk menciptakan layanan terbaik yang ada di lingkungan Kantor Kemenag Jakpus untuk warga.

Layanan PTSP Kembali Normal Usai Libur Lebaran

"PTSP Kantor Kemenag Kota Jakpus ini bersifat integratif, untuk memudahkan warga mendapat layanan yang ada," ucap Dhany, Kamis (26/5).

Dhany juga meminta PTSP Jakpus untuk membuka lagi lokasi pelayanan-pelayanan agar semakin mudah dijangkau masyarakat, sebagai upaya untuk menciptakan layanan yang terbaik di lingkungan Jakarta Pusat.

Disebutkan Dhany, tuntutan masyarakat mempunyai harapan yang sangat tinggi akan kepuasan layanan yang terbaik. Salah satu wujudnya adalah harus mempunyai layanan yang terpadu dan terintegrasi satu sama lain.

"Layanan terbaik untuk masyarakat sudah menjadi isu strategis dan menjadi kebutuhan yang harus segera dipenuhi dengan langkah yang tepat," tandas Dhany.  

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10842 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1327 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1249 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1243 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye969 personBudhi Firmansyah Surapati